

Polresta Jambi Ungkap 20 kasus Selama Operasi Antik Siginjai 2020
Selama 20 hari melaksanakan kegiatan Operasi Antik Siginjai 2020 yang di mulai sejak 25 Februari hingga 15 Maret Polresta Jambi telah berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus.
20 kasus yang berhasil di ungkapan oleh Polresta Jambi selama operasi Antik Siginjai 2020 terdiri dari 4 kasus Target Operasi (TO) dan 16 kasus merupakan kasus yang tidak termasuk dalam terget operasi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian mengatakan bahwa pihaknya selama 20 hari melaksanakan kegiatan operasi antik Siginjai 2020 tersebut telah berhasil mengamankan sebanyak 29 para pelaku yang terlibat dalam narkoba.
"Dari 29 orang pelaku yang diamankan tersebut terdiri dari 24 orang pria dan 5 orang wanita, mereka ada yang menjadi kurir, pengedar maupun bandar" Ujar Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian. Jumat (20/3).
Dan 29 para pelaku yang diamankan dalam kasus narkoba tersebut diamankan petugas dari 14 lokasi yang berbeda. "Semuanya di tangkap di lokasi yang berbeda di wilayah hampir seluruh Kecamatan di Kota Jambi" Jelasnya.
Kapolresta juga mengatakan selain mengamankan 29 pelaku, dalam operasi antik Siginjai 2020 pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti 439,5 gram narkoba jenis sabu yang di dapat dari para pelaku.
"BB sabu 439,5 gram dan barang bukti lainnya seperti ratusan plastik klip bening kosong yang diduga akan digunakan untuk paket penjualan, beberapa peralatan hisap sabu, 19 unit HP dengan berbagai merk, 4 unit timbangan digital, 5 unit sepeda motor dengan berbagai merk dan 1 unit mobil Nissan March warna silver" Tambahnya.
Untuk para pelaku tersebut dikenakan dengan Pasal berbeda yakni Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selanjutnya, Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Saat ini semua para pelaku telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut
Berita Terkait
- Satreskrim Polresta Jambi Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Seorang Oknum Pegawai Koperasi 0
- Pelaku Curanmor Diamankan Di Polsek Pasar0
- Kapolresta Jambi Sambut Ketua Kpu dan Ketua Banwaslu di Polresta Jambi0
- Belum 1×24 Jam Satreskrim Polresta Jambi Tangkap Pelaku Pembunuhan0
- Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba0
- Polsek Kota Baru,Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan0
- Pria umur 57 Tahun Memperkosa Adik Kandungnya Sendiri0
- Cabuli Anak Kandung,Seorang Pria di Bekuk Sat Reskrim Polresta Jambi.0
- Polsek Jambi Selatan Kembali Berhasil Ungkap Kasus Pencurian0
- Wakasat Lantas Polresta Jambi memberikan materi tentang Lalu Lintas Kepada Siswa Spn Polda Jambi12
Berita Populer
- 5 Cara Lapor Penipuan Online Dengan Sekali Klik
- Kapolresta Jambi Pimpin Sertijab Kapolsek Jambi Timur
- Kombes Pol. Eko Wahyudi, S.I.K.,M.H. Disambut Dengan Jajar Hormat dan Pedang Pora di Polresta Jambi
- Kapolda Jambi yang Baru, Irjen Pol Firman Shantyabudi disambut Gubernur,Kapolresta Serta Para Forkop
- Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
- Polsek Jambi Selatan Kembali Berhasil Ungkap Kasus Pencurian
- Polsek Kota Baru,Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan
- Satresnarkoba Polresta Jambi Gagalkan 25,8 Kg Ganja Asal Aceh
- POLRESTA jAMBI || Polsek Jambi Timur Amankan Pelaku Penganiayaan
- Satreskrim Polresta Jambi Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Seorang Oknum Pegawai Koperasi